Sunday, October 11, 2015

Pengertian Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau dalam bahasa Inggris disebut ASEAN Economic Community (AEC) dapat langsung diberlakukan oleh negara-negara ASEAN akhir tahun 2015 ini. Apa dan bagaimana MEA itu, pun pengaruhnya terhadap perpajakan nasional? Yuk kita bahas! 

MEA telah direncanakan untuk dilaksanakan sejak satu dekade yang dahulu kepada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997. MEA ialah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antarnegara-negara ASEAN menuju Wawasan ASEAN 2020. MEA telah disepakati bersama tujuan agar daya saing negara-negara ASEAN mengalami peningkatan pun bisa menyaingi China dan India dalam menarik investasi asing. MEA memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruhnya Asia Tenggara sehingga pertandingan bakal semakin ketat. 

Pemberlakukan MEA akan berpengaruh tak sedikit pada perekonomian Indonesia. Dari sisi kebijakan dan regulasi, tentu saja harus dilakukan perubahan dan penyempurnaan regulasi-regulasi terkait hal-hal yang disepakati dalam kerja sama MEA. Bentuk kerjasama tersebut meliputi : 

Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas 
Pengakuan kualifikasi profesional; 
Konsultasi lebih dekat terhadap kebijakan makro ekonomi dan keuangan; 
Langkah-langkah pembiayaan perdagangan; 
Meningkatkan infrastruktur 
Pengembangan transaksi elektronik melalui E-ASEAN; 
Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah; 
Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Warga Ekonomi ASEAN (MEA). 

MEA yakni aspek yang menakutkan sekaligus factor yang menantang bagi Indonesia. Rhenald Kasali menyatakan MEA sbg edge of chaos. Kenapa? Karena pada musim MEA ini ga ada lagi hambatan perdagangan di antara sesama negara ASEAN. Persaingan bisnis menjadi amat terbuka, dan keras. Dokter-dokter indonesia akan beradu dgn dokter-dokter di Singapura, arsitek-arsitek kita bakal berkompetisi dgn arsitek Filipina, dan seterusnya. Pekerja kita dapat berkompetisi saing dengan pekerja dari vietnam, dan seterusnya. MEA merupakan ancaman sekaligus tantangan baru bagi Indonesia untuk membuktikan kepada dunia bahwa kita bakal. 

Perubahan-perubahan besar tersebut jelas sanggup berpengaruh kepada perpajakan nasional. PPh Pasal 21, PPN Impor, PPN Dalam Negeri, Pajak Ekspor, PPh orang pribadi maupun PPh badan sedikit tak sedikit bakal terpengaruh akibat MEA dijalankan. beberapa critical point : 

MEA jelas bakal membuat kabar keluar masuk dari dan ke Indonesia. tak hanya informasi perdagangan, tetapi pula info mengenai pasar dan praktik bisnis yang baik. Ini sanggup digunakan dalam peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.

MEA mampu saja mampu memberikan guncangan yang cukup kuat bagi perekonomian Indonesia. Tetapi MEA juga yaitu kesempatan bagi Indonesia buat mengguncang dunia. Jadi, sudah siapkah kita menghadapi MEA?

Sumber Tertera :

No comments:

Post a Comment